Asintel Diky Oktavia Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Aliran Menyimpang di Maluku

AMBON, SentralNusantara.com – Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) pada Jumat (14/11/2025) di Aula Kejati Maluku.

Rapat ini dipimpin langsung Asisten Intelijen (Asintel) yang baru, Diky Oktavia, S.H., M.H., sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan di Maluku.

Dalam sambutannya, Diky memperkenalkan diri dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Tim Pakem yang hadir, di antaranya perwakilan MUI Maluku, Kesbangpol, FKUB, Kanwil Imigrasi, BAIS TNI, BIN, Dit Intel Polda Maluku, Kemenag Maluku, serta Kodam XV/Pattimura. Ia menegaskan bahwa peran Kejaksaan dalam Tim Pakem telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021, khususnya dalam ranah ketertiban dan ketenteraman umum.

“Kejaksaan turut melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” jelasnya.

Terkait keberadaan sebuah kelompok kepercayaan di Maluku yang belakangan ramai dibahas di media sosial, Diky menyatakan bahwa kelompok tersebut memiliki ajaran dan ritual tersendiri yang tidak terafiliasi dengan agama resmi. Meskipun belum terdapat indikasi penyimpangan berat, ia menilai langkah antisipatif perlu dilakukan untuk mencegah keresahan masyarakat.

Dari hasil pemantauan, kelompok tersebut terdeteksi berada di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Mereka diketahui memiliki kitab panduan berjudul “Perisai Diri”, yang memuat perubahan pada Surat Al-Fatihah dan beberapa surat lain dalam Al-Qur’an, serta modifikasi kalimat syahadat. Kelompok ini juga disebut tidak mewajibkan shalat lima waktu, puasa, dan zakat, bahkan diduga menawarkan “tiket masuk surga” dengan tarif Rp7 juta bagi pengikut dan Rp15 juta untuk orang tua.

“Temuan ini sudah kami laporkan ke pusat untuk kajian lebih lanjut. Namun melalui rapat Pakem ini, kita harus menyatukan persepsi agar aliran menyimpang tersebut tidak berkembang dan tidak mendapat tempat di Maluku,” tegas Diky.

Ia menekankan bahwa setiap langkah penanganan harus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, serta memprioritaskan pencegahan dini. Diky juga meminta agar koordinasi lintas instansi terus diperkuat dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh adat sebagai mitra pembinaan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Bidang Sosbud Irvan Bilaleya, S.H., berharap Rakor Pakem dapat menjadi wadah berbagi informasi sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang menyimpang di Provinsi Maluku.

“Pengawasan ini bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi tanggung jawab bersama demi menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Pos terkait